Media & Informasi
Armada Trans Jogja Ditambah, Pendapatan Ditarget Rp28 Miliar
PT.Jogja Tugu Trans (JTT), salah satu operator Trans Jogja secara bertahap mulai meremajakan sejumlah armada. Sebanyak 15 dari total 29 armada selesai diremajakan dan akan mulai dioperasionalkan pada September besok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Trans Jogja, Sumaryoto menambahkan sampai akhir tahun ini ditargetkan ada 40 halte portabel yang disediakan.
“Sekarang baru kami tambah 20 halte portabel, tinggal 20 lagi,” kata dia pada peresmiann 15 bus baru di Pool Trans Jogja di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5 Banguntapan, Bantul, Rabu (30/8/2017).
Ia menambahkan dengan adanya tambahan armada baru diharapkan dapat meningkatkan tingkat keterisian Trans Jogja. Meski Trans Jogja bukan angkutan mencari keuntungan, namun pihaknya menargetkan pendapatan dari Trans Jogja sebesar Rp28 miliar.
Potensi pendapatan terbesar ada di jalur-jalur khusus seperti jalur 1A Prambanan, 1B Bandara, dan jalur 2A Termina Jombor. Sementara jalur baru seperti 5A, 5B, 6A, 6B, dan jalur tujuh, kata Sumaryoto, tingkat keterisian masih dibawah 15 ersen.
“Pendapatan tahun lalu Rp21 miliar terpenuhi, tahun ini pasti terpenuhi,” ucap dia.
Sumber : dev.dishub.jogjaprov.go.id
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Komitmen dalam Menjaga Alam: PT AMI di Merti Umbul Temanten
Yogyakarta, 17 Juni 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengikuti Upacara Adat Merti Umbul Temanten yang digelar oleh Pemerintah Kalurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Tradisi tahunan ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberadaan sumber mata air yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan doa agar sumber mata air dapat lestari.
Rangkaian kegiatan diawali pada Senin malam (16/6) dengan pelaksanaan tirakatan di Kopi Joglo. Puncak acara berlangsung pada Selasa (17/6) dengan agenda kenduri, pengambilan air dari sumber mata air Umbul Lanang oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang kemudian diserahkan kepada pengguna, termasuk PT AMI, sebagai simbolisasi kolaborasi untuk menjaga kelestarian umbul, serta penanaman pohon di area Umbul Temanten.

*) Dokumentasi prosesi penanaman pohon dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo, didampingi Manager Unit PAP, Ibu Rina Yuwana, Supervisor Unit Air Minum, Bapak Jumadi, serta jajaran perwakilan Unit Air Minum PT AMI.
Sebagai sumber mata air yang digunakan oleh Unit Air Minum PT AMI dalam mendukung penyediaan layanan air bersih di wilayah Kaliurang, Umbul Temanten memiliki peran strategis dan bernilai ekologis tinggi. Keterlibatan PT AMI dalam upacara ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis kolaborasi dengan masyarakat.

*) Dokumentasi prosesi penyerahan air dari sumber mata air Umbul Lanang
PT AMI Rayakan HUT ke-39, Usung Semangat “Breaking Boundaries, Creating Values”
Yogyakarta — PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) merayakan HUT ke-39 pada 10 Februari 2026 dengan mengusung tema “Breaking Boundaries, Creating Values”. Peringatan ini menjadi penanda komitmen PT AMI untuk terus berinovasi, beradaptasi, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholder di tengah tantangan dunia usaha yang semakin dinamis. Dalam peringatan HUT AMI tahun ini, digelar berbagai rangkaian kegiatan sebagai wujud syukur serta ungkapan terimakasih terhadap seluruh insan AMI.
Memasuki usia hampir empat dekade, PT AMI menegaskan perannya sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan daerah. Selama 39 tahun perjalanan, PT AMI telah bertransformasi dari unit usaha sederhana menjadi entitas bisnis yang berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT PT AMI ke-39 mulai dilaksanakan pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026 dengan melibatkan seluruh insan AMI. Sejumlah kegiatan internal digelar untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi, antara lain lomba bulutangkis dan tenis meja, AMI Innovation Award, serta Fun Bike with AMI. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja yang sehat, solid, dan produktif.
Tidak hanya berfokus pada internal perusahaan, PT AMI juga menyelenggarakan kegiatan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. PT AMI menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan tiga sasaran utama, yaitu Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam, Panti Asuhan Al-Barokah Prambanan, dan juga Panti Asuhan Disabilitas Bina Siwi. Kegiatan bakti sosial ini dilakukan dalam bentuk penyerahan bantuan sembako, santunan uang, dan juga naik Trans Jogja dengan tujuan akhir bermain bersama di Gembira Loka Zoo.
Selain kegiatan bakti sosial, juga diselenggarakan kegiatan senam bersama dan donor darah yang dibuka untuk umum di kantor holding PT AMI sebagai upaya menghadirkan manfaat nyata serta mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar. Dalam rangkaian kegiatan ini juga terdapat pembagian doorprize, penyerahan hadiah lomba antar karyawan, hingga penampilan band GASPOL (Grup Anggota Satpol PP) dari Satpol PP DIY dan band Adam Jaya dari internal PT AMI.
Sebagai puncak rangkaian peringatan, PT AMI menggelar tumpengan dan doa bersama yang dilaksanakan serentak di lingkungan kantor holding serta unit-unit usaha PT AMI pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi simbol rasa syukur atas pencapaian perusahaan sekaligus harapan agar PT AMI terus tumbuh secara berkelanjutan.
Tema “Breaking Boundaries, Creating Values” mencerminkan semangat PT AMI untuk melampaui batas-batas konvensional, khususnya dalam menghadapi percepatan digitalisasi dan perubahan perilaku masyarakat. Perusahaan dituntut untuk lebih gesit dan adaptif agar tetap relevan serta mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan, mitra, dan masyarakat luas.
Melalui peringatan HUT ke-39 ini, PT AMI berharap dapat terus memupuk semangat kebersamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat citra perusahaan yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan landasan tersebut, PT AMI optimistis menatap masa depan dan terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Webinar Pustral UGM, Dirut PT AMI Dukung Usaha Dekarbonisasi Melalui Transportasi Publik
Yogyakarta, 31 Juli 2024 – Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan HUT ke-23 tahun Pustral UGM dengan tema “Transportasi Hijau, Dekarbonisasi dan Pembangunan Berkelanjutan: Kenyataan, Harapan, dan Tantangan”.
Webinar ini menyoroti tentang berbagai aspek terkait dengan dekarbonisasi serta strategi-strategi yang diterapkan untuk mencapainya, termasuk realisasi dan tantangan yang dihadapi dalam proses peralihan energi di sektor transportasi.
Dalam perkembangannya, dekarbonisasi sektor transportasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Webinar ini juga menjadi ajang berdiskusi dari berbagai pihak tentang isu dekarbonisasi tersebut.
Sambutan dari Kepala Pustral UGM, Bp. Ikaputra juga berharap dengan adanya webinar ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengampanyekan tentang transportasi hijau di Indonesia.
Acara webinar ini mendatangkan pembicara dari stakeholder transportasi, yakni Bp. Pandu Yunianto selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementrian Perhubungan, Bp. Syaripudin selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bp. Muh. Sahli selaku EVP Perencanaan Strategis PT KAI Persero, dan Bp. Tumiran selaku Tenaga Ahli Pusat Studi Energi UGM.
Sebagai pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini.
Pandangan tentang peran transportasi publik sebagai usaha dekarbonisasi, serta berbagai tantangan dan dukungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan sistem transportasi publik dibahas dalam webinar tersebut.
Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menekankan tentang pentingnya keberpihakan dari berbagai kalangan terhadap keberlangsungan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberpihakan dari masyarakat & pemangku kepentingan terhadap transportasi publik akan berpengaruh dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.