Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Jogja Educulture – Laras Triloka: Menghubungkan Edukasi, Budaya, dan Pariwisata

Media & Informasi

Jogja Educulture – Laras Triloka: Menghubungkan Edukasi, Budaya, dan Pariwisata

Program Jogja Educulture Journey – Laras Triloka “Let’s Start the Journey” resmi diperkenalkan melalui acara Signing Ceremony. Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran bus listrik atau kendaraan shuttle wisata Laras Triloka yang dirancang untuk mendukung perjalanan wisata edukatif dan budaya di Kota Yogyakarta. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dan wisatawan dapat menikmati pengalaman menjelajahi berbagai destinasi dengan lebih mudah sekaligus mengenal kekayaan edukasi dan budaya Yogyakarta.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan kerja sama antara Yayasan Aji Dharma Nusantara dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, serta antara PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi untuk mendukung pengembangan layanan transportasi wisata yang terintegrasi dengan destinasi edukasi dan budaya di Yogyakarta.

Setelah prosesi penandatanganan, para tamu undangan mengikuti peninjauan ke GIK UGM dan Taman Bhinneka. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Taman Pintar dan Taman Budaya Embung Giwangan sebagai bagian dari pengenalan rute serta destinasi yang tercakup dalam program Jogja Educulture Journey – Laras Triloka. Melalui program ini, shuttle wisata Laras Triloka menjadi sarana penghubung berbagai destinasi edukasi dan budaya di Yogyakarta, sekaligus mendukung pengembangan pengalaman wisata yang lebih terintegrasi.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
18 September 2024

Mewujudkan Trans Jogja Maju dalam Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional di Yogyakarta

Yogyakarta, 18 September 2024 – Harian Jogja dan Studio Star FM 101,3 FM mengadakan Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional “Transportasi Maju Nusantara Baru”.

Talkshow ini dibuka oleh Bp Thonthowi Djauhari selaku Tenaga Ahli Bid. Komunikasi Media Massa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewakili Menteri Perhubungan Indonesia Bp. Budi Karya Sumadi sebagai key note speaker. 

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Indonesia mengapresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan sektor perhubungan untuk mewujudkan transportasi yang lebih maju. 

“Saya juga mengapresiasi dimana seluruh stakeholder sektor perhubungan berhasil berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan transportasi yang lebih maju dalam sepuluh tahun terakhir” ujarnya.
 
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam sektor perhubungan yakni pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam talkshow tersebut.
Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan tentang strategi menarik penumpang, Trans Jogja terus melakukan terobosan dan inovasi yang baru untuk peningkatan layanan dan fasilitas. 

“Kami sebagai pengelola Trans Jogja tidak bisa menggunakan cara- cara lama, harus ada terobosan-terobosan yang akhirnya dapat memastikan kenyamanan, kemudahan, dan ketepatan waktu” ucapnya. 

Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menegaskan bahwa penumpang Bus Trans Jogja dapat semakin meningkat, apabila terdapat sinergi antara pengelola Bus Trans Jogja dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. 

Saat ini, PT AMI juga sedang mengadakan profiling penumpang Bus Trans Jogja untuk menentukan skala prioritas perbaikan pelayanan. 

“Saat ini kami sedang melakukan profiling, sekaligus mengukur antara harapan dan kinerja antara Trans Jogja dengan penumpang” tuturnya. 

Selain itu, Bp. Priyatno Bambang Hernowo diakhir sesi mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang pentingnya beralih ke transportasi publik sebagai solusi untuk menjaga lingkungan, terutama emisi karbon yang dihasilkan oleh transportasi pribadi.

Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional ini berlangsung sekitar 2 jam dengan menghadirkan pembicara lain seperti Bp. Hari Survijanto selaku Kepala Dinas Strategi Korporasi Perum DAMRI, Bp. Regy S Wijaya selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY, dan Bp. Rizki Budi Utomo selaku Kabid Lalu Lintas Dishub DIY.

Oleh Admin
21 Juli 2026

PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

Kesempatan Memiliki Berbagai Aset PT Anindya Mitra Internasional

 

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Aset Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.

Penjualan dilaksanakan secara *terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel, dengan mekanisme penyampaian penawaran harga oleh peserta.

 

Kategori Aset

Penjualan dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu:

Klaster 1 – Elektronik

Meliputi antara lain: AC, Kipas Angin, Blender, Speaker, Printer, CPU, Monitor, Tape, Peralatan elektronik lainnya.

 

Klaster 2 – Furniture

Meliputi antara lain: Meja, Kursi, Lemari, Dipan, Sofa, Rak, Perabot kantor lainnya.

 

Klaster 3 – Mesin & Peralatan

Sub A. Mesin Percetakan

meliputi mesin2 percetakan seperti Mesin Cetak Komori, Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg, Mesin Plong, Mesin Cetak Offset Solna, Mesin Cetak Toko, dll.

Sub B. Mesin dan Peralatan lain

meliputi kitchen set, mesin pendingin, mesin potong rumput, pompa air, timbangan, mesin dan peralatan kerja lainnya.

 

 

Sistem Penjualan

Peserta dapat mengikuti penawaran:

  • Seluruh klaster atau
  • Salah satu klaster/sub klaster saja.

Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

 

Cara Mengikuti:

Calon peserta dipersilakan menyampaikan: Surat Minat

serta menghubungi Tim Penjualan Aset PT AMI melalui: (0274) 451034. Batas waktu pengiriman Surat Minat hari Jumat, 24 Juli 2026

 

Download Format Surat Minat

Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat

 

 

Informasi Lebih Lanjut

PT Anindya Mitra Internasional

Kompleks JEC, Jl. Raya Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

(0274) 451034

 

 

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh berbagai aset perusahaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.

Oleh Admin
27 Maret 2024

Diskusi dengan Pemangku Kepentingan TransJogja, PT AMI Diskusi untuk Pengembangan Layanan

Yogyakarta, 27 Maret 2024 - PT Anindya Mitra Internasional selaku operator  TransJogja mengadakan diskusi  dengan pelanggan dan pemerhati layanan TransJogja yang dilaksanakan di Sekar Kedhaton Restaurant, Yogyakarta.

 

Diskusi  dengan pelanggan dan pemerhati TransJogja ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans Bp. Agus Andrianto, Direktur Utama PT AMI Bp. Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Operasional Bp. Suryo Albar, Manager Transportasi PT AMI Bp. Wahyu Saktiaji, dan Staff Unit Bisnis Transportasi PT AMI.

 

Diskusi  ini salah satu  bentuk komitmen PT AMI untuk melakukan pengembangan layanan TransJogja dengan mendapatkan masukan dari pelanggan dan pemerhati layanan TransJogja. Pelanggan yang dilibatkan dalam forum ini berasal dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum. Hal ini menunjukan beragamnya socioeconomic status dari pelanggan TransJogja. Komunitas yang hadir @pedestrianjogja dan @transportforyogya.

 

Direktur Operasional Bp. Suryo Albar menyampaikan, pelanggan TransJogja secara internal akan memberikan masukan kritis untuk perbaikan layanan TransJogja, sekaligus menjadi kelompok yang memberikan informasi seimbang terkait layanan TransJogja.

 

Dalam diskusi  ini, pelanggan dan pemerhati yang hadir menyampaikan masukan dan keluhan mereka terkait dengan TransJogja. Secara garis besar keluhan dan masukan perbaikan dikelompokan terkait dengan Armada, Kru Bus, Halte, Route, Headway serta Ketepatan Waktu. Layanan ini juga dikelompokan dalam klaster Major-Minor dan Urgent-Kurang Urgent.

 

Forum ini menjadi embrio untuk pembentukan Forum Pelanggan TransJogja yang akan menjadi mitra strategis dalam perbaikan dan pengembangan TransJogja.

 

  

*Dokumentasi diskusi dengan pelanggan TransJogja, tanggal 27 Maret 2024.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.