Media & Informasi
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Bukan Sekadar Pajangan: Mengapa Kalender Perusahaan Masih Sangat Penting?
Bagi perusahaan, kalender dapat menjadi salah satu media untuk menjaga kedekatan dengan karyawan, pelanggan, mitra, dan masyarakat. Kalender yang dibagikan pada awal tahun dapat digunakan dalam aktivitas sehari-hari sekaligus menjadi pengingat terhadap keberadaan perusahaan. Dengan desain dan informasi yang disusun secara tepat, kalender dapat menjadi media komunikasi yang sederhana namun memiliki jangkauan penggunaan yang panjang karena dapat digunakan sepanjang tahun.
Selain fungsi praktis, kalender perusahaan juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas dan citra perusahaan. Setiap elemen yang ditampilkan, mulai dari logo, warna, foto, hingga informasi perusahaan, dapat disusun untuk mencerminkan karakter dan nilai yang ingin disampaikan. Bagi perusahaan yang memiliki berbagai unit bisnis seperti PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), kalender juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan unit-unit bisnis yang dimiliki, sehingga keberadaan dan kontribusi perusahaan dapat lebih dikenal oleh masyarakat.
Unit percetakan di PT AMI dapat mendukung kebutuhan perusahaan melalui berbagai produksi media cetak, termasuk kalender. Dengan memanfaatkan layanan percetakan, perusahaan tidak hanya mendapatkan kalender sebagai penunjuk waktu, tetapi juga memiliki media yang dapat membawa identitas perusahaan sepanjang tahun. Di tengah banyaknya pilihan media komunikasi digital, kalender perusahaan menunjukkan bahwa media konvensional masih dapat memiliki nilai apabila dimanfaatkan secara tepat. Tidak hanya menjadi benda yang digunakan untuk melihat tanggal, kalender dapat menjadi media komunikasi yang terus hadir dalam aktivitas sehari-hari sekaligus membawa informasi dan identitas perusahaan sepanjang tahun.
Perpanjangan Pemasukan Proposal Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan AC Bus TransJogja PT Anindya Mitra Internasional
PERPANJANGAN PEMASUKAN PROPOSAL TENDER
Sehubungan dengan jumlah proposal yang masuk kurang dari 3 (tiga), PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) melakukan perpanjangan pemasukan proposal Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner (AC) Bus Trans Jogja melalui metode Tender sampai tanggal 28 Maret 2024, pukul 17.00. Syarat dan ketentuan seperti disampaikan dalam pengumuman sebelumnya, tanggal 20 Maret 2024 yang dalam dilihat pada : bit.ly/PengadaanPenyediaJasaAC
Proses tahapan Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner (AC) Bus Trans Jogja melalui metode Tender menjadi sebagai berikut.
- Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK X (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender). Isi dan struktur proposal serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diunduh pada: Klik Download KAK dan Prosedur Pembuatan Proposal
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir: Klik Download HPS
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 25 Maret - 28 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Kamis, 28 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 01 April - 02 April 2024. Presentasi calon penyedia tanggal 03 April 2024
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Kamis, 04 April 2024.
Bagi calon penyedia yang telah mengumpulkan berkas dan ingin menambah atau merevisi berkas proposal, dapat mengirimkan kembali proposal ke Kantor PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_ACBusTransJogjaAMI2024@anindya.co.id
Segala pertanyaan dari Calon Penyedia dan jawaban dari Panitia Tender akan disampaikan melalui link berikut: bit.ly/PerpanjanganPengadaanPenyediaJasaAC
Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan AC Bus TransJogja PT Anindya Mitra Internasional
PENGADAAN PENYEDIAAN
JASA PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN AC BUS TRANS JOGJA
PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner AC Bus Trans Jogja melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis & Proposal Komersial Peserta Tender, serta Evaluasi presentasi dari peserta tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK X (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender). Isi dan struktur proposal serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diunduh pada: Klik Download KAK dan Prosedur Pembuatan Proposal
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir: Klik Download HPS
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 20 Maret - 24 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Kamis, 24 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 25 Maret - 26 Maret 2024.. Presentasi calon penyedia tanggal 27 Maret 2024.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_ACBusTransJogjaAMI2024@anindya.co.id
Segala pertanyaan dari Calon Penyedia dan jawaban dari Panitia Tender akan disampaikan melalui link berikut: bit.ly/PengadaanPenyediaJasaAC
Meningkatkan Sinergi Pembangunan Ekonomi Daerah: PT AMI Terima Kunjungan Kerja dari Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Bar
Yogyakarta, 14 Maret 2024 – Jajaran Direksi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Kantor Holding PT AMI (Jalan Janti), kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak H. Pinnera Wijaya S.E, beserta 23 anggota lainnya. Tujuan kunjungan adalah untuk melakukan pembandingan terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai komisi yang fokus pada bidang keuangan, kunjungan kerja ini menjadi kesempatan penting untuk bertukar informasi mengenai upaya pengembangan BUMD. Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo, secara rinci memaparkan strategi pengelolaan masing-masing unit bisnis serta peran PT AMI dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan perekonomian di DIY.
Selama kunjungan kerja, terjadi diskusi yang intensif antara Direksi PT AMI dengan anggota Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penekanan mengenai pentingnya kolaborasi antar sektor dalam memajukan ekonomi daerah serta keterlibatan aktif PT AMI dalam mendukung program-program pembangunan pemerintah juga tak luput dari pembahasan.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan pembelajaran bagi upaya pengembangan dan penguatan BUMD di wilayah Jawa Barat. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk membuka peluang kerja sama berkelanjutan dalam memberikan kontribusi yang lebih besar demi pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.