Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Media & Informasi

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
24 Juni 2024

PT AMI Melaksanakan RUPS Tahun Buku 2023

Yogyakarta, 24 Juni 2024 – Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) kembali digelar oleh PT AMI yang berlangsung di Ruang Lakeswara Loman Park Hotel, Yogyakarta.
 
RUPS ini membahas beberapa aspek penting, terutama kinerja perusahaan selama tahun buku 2023. Pertemuan dihadiri oleh pemegang saham yakni Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Pemegang Saham Mayoritas, yang menguasakan kepada Bp. Benny Suharsono (Sekretaris Daerah DIY) dan Bp. M Luqmanul Hakim selaku Perwakilan dari Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri sebagai Pemegang Saham Minoritas.

Turut hadir dalam RUPS ini yakni Bp. Wing Wahyu Winarno & Bp. Wiyos Santoso selaku Dewan Komisaris; Bp. Pramudita & Ibu Rachma Tyasari selaku perwakilan BPKA; Bp. M Agus Hanafi selaku Notaris dan Direksi PT AMI.

Agenda dalam RUPS PT AMI, sesuai dengan Anggaran Dasar, yakni Pengesahan dan Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, Laporan Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Penggunaan Laba Bersih dan Mata Acara Lain, dalam hal ini: menyetujui Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan KAP tahun buku 2024 serta persetujuan RKA tahun buku 2025. 

Pelaksanaan RUPS ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan keterbukaan PT AMI kepada pemegang saham dalam menjalankan kewajiban perusahaan serta menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan. PT AMI berharap dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi lebih kepada para pemangku kepentingan untuk kedepannya, serta terus memberi manfaat bagi masyarakat Yogyakarta.

Oleh Admin
05 September 2023

Armada Trans Jogja Ditambah, Pendapatan Ditarget Rp28 Miliar

PT.Jogja Tugu Trans (JTT), salah satu operator Trans Jogja secara bertahap mulai meremajakan sejumlah armada. Sebanyak 15 dari total 29 armada selesai diremajakan dan akan mulai dioperasionalkan pada September besok.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Trans Jogja, Sumaryoto menambahkan sampai akhir tahun ini ditargetkan ada 40 halte portabel yang disediakan.

“Sekarang baru kami tambah 20 halte portabel, tinggal 20 lagi,” kata dia pada peresmiann 15 bus baru di Pool Trans Jogja di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5 Banguntapan, Bantul, Rabu (30/8/2017).

Ia menambahkan dengan adanya tambahan armada baru diharapkan dapat meningkatkan tingkat keterisian Trans Jogja. Meski Trans Jogja bukan angkutan mencari keuntungan, namun pihaknya menargetkan pendapatan dari Trans Jogja sebesar Rp28 miliar.

Potensi pendapatan terbesar ada di jalur-jalur khusus seperti jalur 1A Prambanan, 1B Bandara, dan jalur 2A Termina Jombor. Sementara jalur baru seperti 5A, 5B, 6A, 6B, dan jalur tujuh, kata Sumaryoto, tingkat keterisian masih dibawah 15 ersen.

“Pendapatan tahun lalu Rp21 miliar terpenuhi, tahun ini pasti terpenuhi,” ucap dia.

Sumber : dev.dishub.jogjaprov.go.id

Oleh Admin
07 Maret 2025

Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba TransJogja 2025 dalam Acara TransJogja Run 2025

Hadiah untuk pemenang “Lomba TransJogja 2025” telah diserahkan kepada pemenang lomba pada acara TransJogja Run 2025, Minggu (23/02/2025).

Lomba TransJogja 2025 ini termasuk dalam rangkaian acara HUT PT AMI ke-38 dan HUT TransJogja ke-17, yang terbagi menjadi 2 kategori yakni Lomba Logo & Tagline dan Lomba Jingle untuk TransJogja dengan periode lomba 23 Januari – 17 Februari 2025 lalu.

Perlombaan ini mengambil tema “Transportasi Publik, Solusi Keberlanjutan”, diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan TransJogja sebagai salah satu transportasi publik yang menjadi solusi keberlanjutan bagi masyarakat di Yogyakarta. Lomba TransJogja 2025 tersebut diikuti oleh sekitar 180 peserta Lomba Logo&Tagline dan 22 peserta Lomba Jingle.

Berbagai pihak terlibat dalam penentuan pemenang dalam Lomba TransJogja 2025, dewan juri untuk lomba ini yakni Direksi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY, dan pihak Dinas Perhubungan Daerah DIY.

Sesuai keputusan dewan juri yang berdasarkan kriteria penilaian dalam pentujuk teknis lomba, maka diputuskan pemenang Lomba TransJogja 2025 sebagai berikut:

Kategori Jingle
- Juara 1: David Gda 
- Juara 2: Abdurrahman Hafis 
- Juara 3: Ferrari Ad’ha P

*) Dokumentasi Penyerahan Hadiah kepada Pemenang Lomba Jingle TransJogja 2025, Minggu (23/02/2025)

Kategori Lomba Logo dan Tagline
- Juara 1: Muhammad Asnawi R 
- Juara 2: Aldi Adi Saputro 
- Juara 3: Irhas Prasetio

*) Dokumentasi Penyerahan Hadiah kepada Pemenang Lomba Logo&Tagline TransJogja 2025, Minggu (23/02/2025)

Juara Favorit: Yohana Riris & Made Sutrisnawan

Penyerahan hadiah Lomba Logo & Tagline dilakukan oleh Bp. Suryo Albar selaku Direktur Operasional PT AMI. Sedangkan, penyerahan hadiah Lomba Jingle dilakukan oleh Bp. TM Fuad Hassan selaku Direktur Keuangan & SDM.

Melalui acara penyerahan hadiah lomba ini, Pihak TransJogja dan PT AMI juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta atas antusiasme dan kreativitas dalam Lomba TransJogja 2025 ini. Besar harapan, seluruh ide dan karya yang telah disumbangkan dalam lomba ini dapat menjadi semangat kami untuk terus memajukan TransJogja menjadi mobilitas yang semakin efisien dan berkelanjutan.

Oleh Admin
22 Desember 2025

Pengumuman Hasil Penilaian Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN TENDER

 

Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:

 

Nama Pekerjaan     : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

Metode Pengadaan : Tender

Metode Evaluasi     : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender

 

Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:

 

No Nama Penyedia Alamat Total Nilai (Teknis dan Komersial) Keterangan
1 PT. Era Pratama Raya Limus Pratama Regency Blok D No.8, Kel. Limusnunggal, Kec.Cileungsi, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat 69,9% Calon Pemenang
Tender
2 PT. Angkasa Pura Suport Jln. Selangit.11 Blok B7 No.9, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610. 67,2% Cadangan 1
3 PT. Sucofindo Episi Gedung Sucofindo, Jl. Raya Pasar Minggu No. Kav 34, RT.4/RW.1, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12780. 64,89% Cadangan 2
4 PT. Binajasa Abadikarya Jl. Raya Condet No.27, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta
Timur, DKI Jakarta 13760.
43,84%  
5 PT. Tata Karya Gemilang Jl. Sukun No.3, Ngringin, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
38,49%  
6 PT. Malika Abadi Karya Jl. Besole Raya, Area Sawah, Nogotirto, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55592. 32,51%  
7 PT. Shield on Service Gedung Graha Dinamika, Lantai 3, Jl. Tanah Abang II No.49-51, Petojo Sel., Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.   Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi
8 PT Sapta Sarana Sejahtera Thamrin City, Jl. Kebon Kacang Raya, Kb. Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230.   Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi
9 PT. Shelter Indonesia Jl. Semampir Selatan V A No.18, Medokan Semampir, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60119   Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi