Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Kolaborasi untuk Kebaikan: PT AMI dan Komunitas Lokal Bersinergi Membangun DIY

Media & Informasi

Kolaborasi untuk Kebaikan: PT AMI dan Komunitas Lokal Bersinergi Membangun DIY

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tumbuh dan berakar di Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) terus berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Melalui berbagai program dan kegiatan, PT AMI meyakini bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat yang dapat diberikan kepada lingkungan sosial dan komunitas lokal.

Sampai saat ini, PT AMI menjalankan beragam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menitikberatkan pada tiga pilar utama: penguatan hubungan sosial, pemberian kemanfaatan langsung bagi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan CSR PT AMI tidak hanya berwujud bantuan finansial, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian dan kolaborasi antara perusahaan dengan berbagai lapisan masyarakat di DIY.

                                                   

Salah satu bentuk kontribusi nyata adalah pemberian bantuan kepada institusi pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat umum. Selain itu, acara bakti sosial menjadi agenda rutin setiap peringatan Hari Ulang Tahun PT AMI. Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi panti asuhan, termasuk panti yang menaungi anak-anak penyandang disabilitas, serta menyerahkan bantuan kebutuhan pokok. Melalui kegiatan ini, PT AMI tidak hanya berbagi kebahagiaan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Tak berhenti di situ, PT AMI juga aktif dalam kegiatan sosial keagamaan, seperti penyaluran hewan qurban, serta bantuan air bersih ataupun akses listrik di wilayah yang membutuhkan. Semua kegiatan tersebut menjadi wujud nyata semangat perusahaan untuk hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama.

                                                        

Dengan semangat “Bersama Tumbuh dan Memberi Manfaat", PT AMI terus berupaya menjaga keseimbangan antara kemajuan bisnis dan tanggung jawab sosial. Kolaborasi dengan masyarakat bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari identitas perusahaan yang tumbuh dari tanah Yogyakarta dan berkomitmen untuk terus memberi arti bagi setiap langkah pembangunan di daerah ini.

“Kami percaya, pertumbuhan sejati adalah ketika kita dapat tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan sekitar,” – PT Anindya Mitra Internasional.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
26 September 2023

25 Unit Bus Trans Jogja Diremajakan, Yuk Naik Angkutan Umum!

PT Jogja Tugu Trans (JTT) meluncurkan 25 unit bus Trans Jogja yang telah dilakukan peremajaan, di Grand Rohan Jogja, Senin (25/9/2023) malam. Peremajaan unit bus ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik masyarakat untuk naik angkutan umum.

Untuk berkeliling di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tarif yang ditawarkan pun masih sangat terjangkau, yaitu Rp3.600 untuk tarif reguler, kemudian Rp2.700 untuk berlangganan, dan untuk pelajar Rp60. Berbagai rute juga telah dilayani Trans Jogja.

1. 25 armada akan beroperasi awal Oktober

Direktur Utama PT JTT, Agus Andrianto, mengatakan 25 bus yang telah dilakukan peremajaan ini akan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2023. Diharapkan melalui peremajaan ini juga bisa semakin meningkatkan layanan Trans Jogja, dan menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Agus menyebut saat ini tingkat okupansi penumpang atau faktor muat penumpang (passenger load factor), beberapa jalur tertentu sudah lebih dari 50 persen. Diharapkan melalui dorongan pemerintah, minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik semakin meningkat.

Agus juga menyebut dari 60 armada yang dimiliki PT JTT seluruhnya juga masih laik jalan. "Paling tua 2017, masih laik jalan. Sesuai SK 7 tahun (peremajaan). Mungkin nanti ada peremajaan lagi, tunggu perintah Dishub," ungkap Agus.

2. Perlu sinergi untuk tingkatkan layanan

Plh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), Sumariyoto juga menaruh harapan dengan peremajaan ini bisa meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik. "Karena rencana strategis Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, menetapkan tujuan mewujudkan jalan berkeselamatan berbasis angkutan umum," ujar Sumariyoto.

Sumariyoto mengungkapkan untuk mewujudkan itu semua perlu dukungan berbagai pihak. Perlu dukungan berbagai pihak juga untuk mendorong masyarakat tertarik menggunakan angkutan umum.

"Ini momentum luar biasa, untuk meningkatkan daya tarik amsyarakat dengan hadirnya bus baru sebanyak 25 unit. Mudah-mudahan jadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat," ujarnya.

3. Jumlah penumpang belum merata di semua rute

Harapan jumlah penumpang semakin meningkat tersebut tidak lepas karena saat ini beberapa jalur belum tinggi jumlah penumpangnya. Meski begitu beberapa rute juga terbilang tinggi.

Disebut Sumariyoto jalur baru Palbapang cukup menjadi daya tarik. Rata-rata penumpang per hari bisa mencapai 2.200. Selain itu rute menuju destinasi wisata seperti Malioboro juga masih menjadi daya tarik.

Sumber : jogja.idntimes.com

 

Oleh Admin
23 September 2025

PT AMI Terima Kunjungan Komisi C DPRD Jateng dan PT Jateng Agro Berdikari Bahas Bisnis Transportasi

Yogyakarta, 19 September 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran direksi PT Jateng Agro Berdikari di Pool Trans Jogja, Jumat (19/9). Kunjungan ini dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor transportasi dan unit usaha lainnya.

Agenda kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng, H. Bambang Haryanto Burhanudin, didampingi Wakil Ketua Dedy Endriyatno, SE, dan Drs. Anton Lami Suhadi, M.Si. Turut hadir Kabiro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, H. Agus Prasutio, SH, serta Direktur Utama PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), Ir. Totok Agus Siswanto. Kehadiran mereka memperkaya ruang diskusi sekaligus mempertegas arah kerja sama antar-BUMD.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direksi PT AMI menyambut langsung delegasi dari Jawa Tengah. Diskusi berjalan interaktif, dengan fokus utama pada layanan transportasi publik Trans Jogja sebagai salah satu unit usaha strategis PT AMI.

Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, menyampaikan ketertarikan pihaknya pada pengalaman PT AMI dalam mengelola transportasi. “Kami memiliki Trans Jateng yang saat ini dikelola Dishub dan rencananya akan dikelola BLUD. Kami ingin mempelajari dampaknya, serta bagaimana model pengelolaan di PT AMI mampu bertahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi C, Asrar, turut mengapresiasi keberanian PT AMI. “Bisnis transportasi sangat berat, banyak yang tidak mampu bertahan. Kami ingin mengetahui bagaimana dukungan subsidi pemerintah DIY agar layanan ini tetap berjalan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, menjelaskan bahwa PT AMI merupakan hasil penggabungan lima perusahaan daerah, yang sejak 2008 mendapat mandat mengelola angkutan perkotaan Trans Jogja. “Untuk Trans Jogja, biaya operasional kendaraan dan biaya pendukung sekitar Rp100 miliar/tahun, pendapatan berkisar 13-15 miliar, subsidi pemerintah DIY sebesar Rp80–90 miliar per tahun.

Ia menambahkan, penyediaan layanan transportasi harus dilihat secara makro. “Dengan adanya transportasi publik, beban belanja untuk mobilitas masyarakat dapat ditekan, dan pengeluaran bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang berdampak positif pada peningkatan PAD”, tandasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi PT AMI untuk memperkuat sinergi antar-BUMD di Indonesia. Selain memperlihatkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik, kunjungan kerja ini juga membuka peluang kolaborasi strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Oleh Admin
13 Mei 2024

Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta

Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta

Nomor: 00.10.7./2886

 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan mitra kerjasama (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta. Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.

 

Yogyakarta, 7 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta

Ttd