Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Pemilihan Ulang Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal Dan Hotel yang Terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta

Media & Informasi

Pemilihan Ulang Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal Dan Hotel yang Terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta

PENGUMUMAN PEMILIHAN ULANG MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL YANG TERLETAK DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 - 58 YOGYAKARTA

Nomor: 00.10.7/3432

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan ulang mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta.

Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.

 

Yogyakarta, 31 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta

Ttd

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
20 Maret 2024

Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan AC Bus TransJogja PT Anindya Mitra Internasional

PENGADAAN PENYEDIAAN

JASA PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN AC BUS TRANS JOGJA

PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner AC Bus Trans Jogja melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis & Proposal Komersial Peserta Tender, serta Evaluasi presentasi dari peserta tender.

Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:

  1. Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK X (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender). Isi dan struktur proposal serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diunduh pada: Klik Download KAK dan Prosedur Pembuatan Proposal
  2. Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir: Klik Download HPS
  3. Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 20 Maret - 24 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
  4. Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Kamis, 24 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
  5. Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 25 Maret - 26 Maret 2024.. Presentasi calon penyedia tanggal 27 Maret 2024.
  6. Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_ACBusTransJogjaAMI2024@anindya.co.id 

Segala pertanyaan dari Calon Penyedia dan jawaban dari Panitia Tender akan disampaikan melalui link berikut: bit.ly/PengadaanPenyediaJasaAC 

 

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
12 Februari 2026

PT AMI Rayakan HUT ke-39, Usung Semangat “Breaking Boundaries, Creating Values”

Yogyakarta — PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) merayakan HUT ke-39 pada 10 Februari 2026 dengan mengusung tema “Breaking Boundaries, Creating Values”. Peringatan ini menjadi penanda komitmen PT AMI untuk terus berinovasi, beradaptasi, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholder di tengah tantangan dunia usaha yang semakin dinamis. Dalam peringatan HUT AMI tahun ini, digelar berbagai rangkaian kegiatan sebagai wujud syukur serta ungkapan terimakasih terhadap seluruh insan AMI.

 

Memasuki usia hampir empat dekade, PT AMI menegaskan perannya sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan daerah. Selama 39 tahun perjalanan, PT AMI telah bertransformasi dari unit usaha sederhana menjadi entitas bisnis yang berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat.

 

Rangkaian kegiatan HUT PT AMI ke-39 mulai dilaksanakan pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026 dengan melibatkan seluruh insan AMI. Sejumlah kegiatan internal digelar untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi, antara lain lomba bulutangkis dan tenis meja, AMI Innovation Award, serta Fun Bike with AMI. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja yang sehat, solid, dan produktif.

 

                             

 

Tidak hanya berfokus pada internal perusahaan, PT AMI juga menyelenggarakan kegiatan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. PT AMI menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan tiga sasaran utama, yaitu Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam, Panti Asuhan Al-Barokah Prambanan, dan juga Panti Asuhan Disabilitas Bina Siwi. Kegiatan bakti sosial ini dilakukan dalam bentuk penyerahan bantuan sembako, santunan uang, dan juga naik Trans Jogja dengan tujuan akhir bermain bersama di Gembira Loka Zoo.

 

Selain kegiatan bakti sosial, juga diselenggarakan kegiatan senam bersama dan donor darah yang dibuka untuk umum di kantor holding PT AMI sebagai upaya menghadirkan manfaat nyata serta mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar. Dalam rangkaian kegiatan ini juga terdapat pembagian doorprize, penyerahan hadiah lomba antar karyawan, hingga penampilan band GASPOL (Grup Anggota Satpol PP) dari Satpol PP DIY dan band Adam Jaya dari internal PT AMI.

 

Sebagai puncak rangkaian peringatan, PT AMI menggelar tumpengan dan doa bersama yang dilaksanakan serentak di lingkungan kantor holding serta unit-unit usaha PT AMI pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi simbol rasa syukur atas pencapaian perusahaan sekaligus harapan agar PT AMI terus tumbuh secara berkelanjutan.

 

Tema “Breaking Boundaries, Creating Values” mencerminkan semangat PT AMI untuk melampaui batas-batas konvensional, khususnya dalam menghadapi percepatan digitalisasi dan perubahan perilaku masyarakat. Perusahaan dituntut untuk lebih gesit dan adaptif agar tetap relevan serta mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan, mitra, dan masyarakat luas.

 

Melalui peringatan HUT ke-39 ini, PT AMI berharap dapat terus memupuk semangat kebersamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat citra perusahaan yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan landasan tersebut, PT AMI optimistis menatap masa depan dan terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

                            

Oleh Admin
31 Mei 2024

PENGUMUMAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN GAGAL

Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 – 28 Yogyakarta telah melakasanakan Proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel dengan hasil dinyatakan GAGAL DAN AKAN DILAKUKAN PEMILIHAN ULANG.

Penjelasan mengenai hasil Proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel telah tertera dalam link berikut : PENGUMUMAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN GAGAL