Media & Informasi
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
|
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
|
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
|
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
|
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
|
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
|
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
|
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
|
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
|
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
|
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
|
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
|
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
|
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
|
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
|
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Lantik Dewan Direksi Baru PT AMI, Sultan Minta Laba dan PAD DIY Ditingkatkan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik dewan direksi baru PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) periode 2023-2028. Dalam amanatnya Sultan meminta agar pejabat yang dilantik mampu meningkatkan laba bersih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY melalui perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan SK Gub. No. 369/KEP/2023, jabatan Direktur Utama dipegang oleh Priyatno Bambang Hernowo; Direktur Keuangan diduduki oleh TM. Fuad Hassan dan Direktur Operasional dijabat Suryo Albar. Mereka dipilih berdasarkan fit and proper test melalui pencermatan dari aspek-aspek profesionalisme dan juga kompetensi.
Sultan mengatakan pada 2022 lalu total aset dari PT. AMI mencapai Rp55,26 M dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp1,57 M. Jumlah ini menjadi tantangan bagi dewan direksi baru PT AMI periode 2023-2028 yang baru saja dilantik untuk ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang lewat optimalisasi berbagai aset yang dimiliki.
“Jajaran direksi juga diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta upaya lain yang sekiranya diperlukan untuk menjaga kesehatan ekonomi PT AMI," kata Sri Sultan Kamis (9/11/2023).
Sultan meminta setelah dilantik jajaran direksi bergerak cepat untuk merumuskan tata hubungan kerja organ perseroan, menyusun rencana bisnis, menyusun rencana kerja perusahaan dan mempersiapkan kerja sama dengan mitra-mitra potensialnya. Semua itu harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat PT AMI yang merupakan BUMD Pemda DIY yang sejak tahun 1987 telah menjadi gabungan beberapa Perusahaan Daerah. Unit bisnis PT AMI meliputi properti, transportasi, pariwisata, percetakan, air minum dan pertambangan. Tentunya kesemuanya ini adalah ujung tombak pelayanan pada kebutuhan primer masyarakat.
Direktur Utama PT. AMI Priyatno Bambang Hernowo menerangkan, ia dan tim berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada warga DIY. Menurutnya, dengan masuknya dewan direksi baru PT AMI memiliki capacity development internal untuk meningkatkan performanya.
"Kami akan menjalankan pesan-pesan beliau [Sri Sultan] sehingga korporasi ini akan lebih baik lagi dalam hal kinerjanya. Kinerja yang utama yaitu pelayanan, kemudian aspek bisnisnya, sisi laba, sisi aset dan PAD," ujar Priyatno.
Sumber : jogjapolitan.harianjogja.com
Meningkatkan Sinergi Pembangunan Ekonomi Daerah: PT AMI Terima Kunjungan Kerja dari Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Bar
Yogyakarta, 14 Maret 2024 – Jajaran Direksi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Kantor Holding PT AMI (Jalan Janti), kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak H. Pinnera Wijaya S.E, beserta 23 anggota lainnya. Tujuan kunjungan adalah untuk melakukan pembandingan terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai komisi yang fokus pada bidang keuangan, kunjungan kerja ini menjadi kesempatan penting untuk bertukar informasi mengenai upaya pengembangan BUMD. Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo, secara rinci memaparkan strategi pengelolaan masing-masing unit bisnis serta peran PT AMI dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan perekonomian di DIY.
Selama kunjungan kerja, terjadi diskusi yang intensif antara Direksi PT AMI dengan anggota Komisi III DPRD dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penekanan mengenai pentingnya kolaborasi antar sektor dalam memajukan ekonomi daerah serta keterlibatan aktif PT AMI dalam mendukung program-program pembangunan pemerintah juga tak luput dari pembahasan.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan pembelajaran bagi upaya pengembangan dan penguatan BUMD di wilayah Jawa Barat. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk membuka peluang kerja sama berkelanjutan dalam memberikan kontribusi yang lebih besar demi pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Nomor: 00.10.7./2886
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan mitra kerjasama (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta. Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.
Yogyakarta, 7 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta
Ttd
Ruang Tunggu Trans Jogja di Terminal Giwangan Disesuaikan Mulai 27 Agustus 2026
Yogyakarta, 27 Agustus 2026 - Ruang tunggu bus Trans Jogja di Terminal Tipe A Giwangan akan dipindahkan ke sisi timur mulai 27 Agustus 2026. Penyesuaian lokasi ruang tunggu ini dilakukan untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan Trans Jogja. Ruang tunggu baru tersebut berada di sisi paling timur Gedung Tengah Terminal Tipe A Giwangan. Pengguna Trans Jogja yang sebelumnya menggunakan halte Giwangan lama dapat mengikuti petunjuk arah yang telah tersedia untuk menuju lokasi ruang tunggu yang baru. Ruang tunggu tersebut juga telah dilengkapi dengan tempat duduk dan pendingin ruangan, sehingga penumpang dapat menunggu bus dengan lebih nyaman.
Penyesuaian ruang tunggu ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan layanan transportasi publik yang lebih terintegrasi dan nyaman bagi masyarakat. Untuk menuju ruang tunggu baru, pengguna Trans Jogja dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
- Dari halte Giwangan lama, berjalan ke arah timur menuju Gedung Tengah Terminal Tipe A Giwangan;
- Kemudian ke arah kanan mengikuti petunjuk arah yang tersedia menuju Ruang Tunggu Trans Jogja;
- Selanjutnya masuk menuju sisi paling timur Gedung Tengah
- Setelah tiba di lokasi, penumpang dapat menggunakan ruang tunggu baru untuk menunggu layanan Trans Jogja. Pengguna diimbau untuk memperhatikan petunjuk arah selama proses perpindahan agar perjalanan tetap berjalan dengan lancar.
Meskipun terdapat penyesuaian ruang tunggu, layanan bus Trans Jogja tetap beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 20.30 WIB. Pengguna Trans Jogja diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan lokasi ruang tunggu yang baru dan tetap mengikuti informasi maupun arahan petugas di Terminal Giwangan. Penyesuaian fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengalaman perjalanan yang lebih tertib, nyaman, dan mudah bagi pengguna transportasi publik.
