Media & Informasi
Kontribusi PT AMI dalam Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan Guna Kemajuan Pendidikan Vokasi
PT AMI berperan serta dalam acara “Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan” yang bertempat di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Rabu (22/5).
Penyelenggara kegiatan ini adalah kolaborasi antara Dit. Mitras DUDI dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Vokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka mewujudkan pendidikan vokasi yang senantiasa relevan dengan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Pendidikan vokasi masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik vokasi tentang kebutuhan DUDI sekarang ini. Business Matching ini menjadi cara strategis untuk membangun kerja sama dengan mitra industri, sehingga terjadi kesesuaian antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dalam DUDI.
Sebagai salah satu mitra industri yang turut dalam acara Business Matching ini, PT AMI berharap dapat memberikan kebermanfaatan untuk kemajuan pendidikan vokasi, menciptakan SDM yang unggul, dan pengembangan inovasi berdasarkan potensi daerah di DIY. Demikian halnya melalui kontribusi ini, PT AMI bisa mendapat manfaat dari inovasi yang dilakukan Pendidikan Vokasi untuk pertumbuhan dan perkembangan PT AMI.
Dalam wujud konsistensi dan tanggung jawab dalam merealisasikan harapan tersebut, PT AMI telah menandatangani MoU dengan Sekolah Vokasi UGM untuk mengadakan kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian terutama dalam bidang pendidikan vokasi. Seremonial penandatangan MoU ini juga diikuti oleh 15 MoU baru lainnya dan dihadiri oleh 42 mitra industri lain di Yogyakarta.

Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Mewujudkan Trans Jogja Maju dalam Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional di Yogyakarta
Yogyakarta, 18 September 2024 – Harian Jogja dan Studio Star FM 101,3 FM mengadakan Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional “Transportasi Maju Nusantara Baru”.
Talkshow ini dibuka oleh Bp Thonthowi Djauhari selaku Tenaga Ahli Bid. Komunikasi Media Massa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewakili Menteri Perhubungan Indonesia Bp. Budi Karya Sumadi sebagai key note speaker.
Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Indonesia mengapresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan sektor perhubungan untuk mewujudkan transportasi yang lebih maju.
“Saya juga mengapresiasi dimana seluruh stakeholder sektor perhubungan berhasil berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan transportasi yang lebih maju dalam sepuluh tahun terakhir” ujarnya.
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam sektor perhubungan yakni pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam talkshow tersebut.
Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan tentang strategi menarik penumpang, Trans Jogja terus melakukan terobosan dan inovasi yang baru untuk peningkatan layanan dan fasilitas.
“Kami sebagai pengelola Trans Jogja tidak bisa menggunakan cara- cara lama, harus ada terobosan-terobosan yang akhirnya dapat memastikan kenyamanan, kemudahan, dan ketepatan waktu” ucapnya.
Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menegaskan bahwa penumpang Bus Trans Jogja dapat semakin meningkat, apabila terdapat sinergi antara pengelola Bus Trans Jogja dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Saat ini, PT AMI juga sedang mengadakan profiling penumpang Bus Trans Jogja untuk menentukan skala prioritas perbaikan pelayanan.
“Saat ini kami sedang melakukan profiling, sekaligus mengukur antara harapan dan kinerja antara Trans Jogja dengan penumpang” tuturnya.
Selain itu, Bp. Priyatno Bambang Hernowo diakhir sesi mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang pentingnya beralih ke transportasi publik sebagai solusi untuk menjaga lingkungan, terutama emisi karbon yang dihasilkan oleh transportasi pribadi.
Talkshow Spesial Hari Perhubungan Nasional ini berlangsung sekitar 2 jam dengan menghadirkan pembicara lain seperti Bp. Hari Survijanto selaku Kepala Dinas Strategi Korporasi Perum DAMRI, Bp. Regy S Wijaya selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY, dan Bp. Rizki Budi Utomo selaku Kabid Lalu Lintas Dishub DIY.
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komitmen PT AMI dalam Meningkatkan Ketahanan Perusahaan Lewat Manajemen Risiko yang Andal
Yogyakarta, 28 Oktober 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebagai narasumber, yang dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya PT AMI untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu mengenali, mengelola, dan memitigasi risiko secara efektif dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan kondisi dunia usaha yang terus berubah, kemampuan mengelola risiko menjadi kunci penting agar perusahaan tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bapak TM. Fuad Hassan, S,E. M.M., menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen risiko bukan hanya sebatas kewajiban tata kelola, melainkan juga bagian dari budaya kerja perusahaan. “Manajemen risiko membantu kita berpikir lebih antisipatif, tidak hanya bereaksi terhadap masalah yang muncul, tetapi juga mencegah potensi risiko sejak dini,” ungkap beliau.
Sesi materi yang disampaikan oleh tim BPKP DIY memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, tahapan, dan penerapan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan standar nasional. Peserta diajak memahami bagaimana mengidentifikasi risiko strategis, operasional, keuangan, hingga reputasi yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Beberapa peserta dari unit usaha PT AMI aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan manajemen risiko di lapangan. Tim BPKP menanggapi setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan arahan yang aplikatif, sehingga peserta memperoleh gambaran konkret tentang langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan PT AMI memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya manajemen risiko serta mampu mengintegrasikan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis. Tidak hanya itu, Bimtek ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara PT AMI dan lembaga pengawasan seperti BPKP dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika tantangan bisnis di masa depan. Penerapan manajemen risiko yang andal akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi PT AMI sebagai perusahaan yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas (PT) Anindya Mitra Internasional
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas (PT) Anindya Mitra Internasional dapat diunduh pada pranala berikut:
Sumber : jogjaprov.go.id