Media & Informasi
PT AMI Tingkatkan Profesionalisme SDM Lewat Pelatihan SAK EP
Yogyakarta, 17 Oktober 2025 — Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Lova Meeting Room, Loman Park Hotel – Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan dari berbagai unit kerja di lingkungan PT AMI dan menghadirkan narasumber Dr. Wing Wahyu Winamo, MAFIS, CA, Ak., akademisi dan praktisi akuntansi terkemuka. Melalui metode penyampaian interaktif dan studi kasus, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penerapan SAK EP dalam praktik akuntansi di dunia usaha, khususnya BUMD.

Pemahaman Akuntansi yang Relevan dan Adaptif
Dalam pemaparannya, Dr. Wing menekankan pentingnya pemahaman terhadap SAK EP sebagai panduan bagi entitas privat untuk menyusun laporan keuangan yang lebih relevan, transparan, dan akuntabel. Selain membahas prinsip dasar, pelatihan juga menyoroti pembaruan terkini dan contoh penerapan langsung di lingkungan operasional PT AMI, agar karyawan mampu menyesuaikan praktik akuntansi dengan kebutuhan bisnis modern dan regulasi yang berlaku.
Menumbuhkan Profesionalisme dan Sinergi Tim Keuangan
Pelatihan ini menjadi bagian dari program pengembangan kompetensi internal yang dijalankan secara berkelanjutan oleh PT AMI. Melalui kegiatan ini, perusahaan berharap seluruh peserta dapat memperkuat wawasan teknis, kemampuan analitis, dan penerapan akuntansi yang efektif di masing-masing unit kerja. “Kami mendorong setiap karyawan untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan standar akuntansi. Profesionalisme bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga komitmen untuk bekerja transparan dan akuntabel,” ungkap perwakilan manajemen PT AMI.

Komitmen Berkelanjutan dalam Pengembangan SDM
PT AMI menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas strategis perusahaan. Melalui pelatihan, pendampingan, dan kegiatan berbasis peningkatan kapasitas, perusahaan berupaya membangun budaya kerja yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif. Pelatihan SAK EP ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing PT AMI sebagai BUMD yang berorientasi pada kinerja profesional dan kontribusi terhadap daerah.
“Bergerak, Bertumbuh, Tebar Manfaat”
— tagline yang terus menjadi semangat dalam setiap langkah pengembangan PT AMI.

Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
A2RTU Expo 2024, Kolaborasi A2RTU dengan PT AMI dalam Peningkatan Ketahanan Pangan
Asosiasi Ahli Refrigerasi dan Tata Udara (A2RTU) Indonesia berkolaborasi dengan PT Anindya Mitra Internasional dan Departemen Teknik Mesin dan Industri (DTMI) Fakultas Teknik UGM telah menggelar pameran dan seminar “A2RTU Expo 2024” bertempat di Gedung Smart Green Learning Center (SGLC) Fakultas Teknik (FT) UGM, pada 2 – 4 Mei 2024. A2RTU Expo 2024 berisi kegiatan Seminar, Pameran dan Pelatihan bagi pemangku kepentingan di Industri Refrigerasi dan Tata Udara.
Tema yang diangkat dalam A2RTU Expo 2024 ini yakni “Peran Refrigerasi dan Tata Udara dalam peningkatan Ketahanan Pangan Nasional serta Net Zero Emission pada Bangunan Gedung menuju Indonesia Emas”. Sekarang ini, ketahanan pangan memang menjadi fokus yang sering ditekankan oleh pemerintah. Sistem refrigerasi dan tata udara menjadi solusi masalah food loss, dalam memperpanjang daya simpan dan kualitas bahan pangan. Sekaligus untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission.
Acara ini memberikan ruang bagi A2RTU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dari sistem refrigerasi dan tata udara dalam peningkatan ketahanan pangan nasional dan industri pariwisata serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun tujuan lain dari “A2RTU Expo 2024” ini yakni menyampaikan perkembangan teknologi refrigrasi dan tata udara untuk infrastruktur bangunan hingga transportasi.
Sebagai BUMD DIY, PT AMI juga memiliki misi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, salah satunya dalam penyediaan transportasi publik Trans Jogja. Sejalan dengan tujuan dari A2RTU dalam acara tersebut, PT AMI mendukung penuh acara “A2RTU Expo 2024” yang telah berupaya memberikan dampak positif bagi kemajuan Yogyakarta maupun negara dalam inovasi teknologi, terutama di bidang refrigerasi dan tata udara.
*) Dokumentasi kegiatan A2RTU Expo 2024
Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan AC Bus TransJogja PT Anindya Mitra Internasional
PENGADAAN PENYEDIAAN
JASA PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN AC BUS TRANS JOGJA
PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner AC Bus Trans Jogja melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis & Proposal Komersial Peserta Tender, serta Evaluasi presentasi dari peserta tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK X (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender). Isi dan struktur proposal serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diunduh pada: Klik Download KAK dan Prosedur Pembuatan Proposal
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir: Klik Download HPS
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 20 Maret - 24 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Kamis, 24 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 25 Maret - 26 Maret 2024.. Presentasi calon penyedia tanggal 27 Maret 2024.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_ACBusTransJogjaAMI2024@anindya.co.id
Segala pertanyaan dari Calon Penyedia dan jawaban dari Panitia Tender akan disampaikan melalui link berikut: bit.ly/PengadaanPenyediaJasaAC
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.
Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.
Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.
Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.