Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Sinergi Menerangi Masa Depan: PT AMI Dukung Gerakan

Media & Informasi

Sinergi Menerangi Masa Depan: PT AMI Dukung Gerakan "Urupke" di Gunungkidul

Yogyakarta, 23 Juni 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berpartisipasi aktif dalam pencanangan Gerakan "Urupke", sebuah inisiatif kolaboratif yang didedikasikan untuk memastikan pemerataan dan keamanan akses listrik di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Acara pencanangan Gerakan "Urupke" dan penyalaan bantuan akses listrik rumah tangga ini telah sukses dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Kediaman Bapak Tujiran, Bedoyo Kidul, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Gerakan "Urupke" , kependekan dari Urgensi Rasio Elektrifikasi untuk Pengentasan Kemiskinan, merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas PUPESDM DIY, PT PLN (Persero), pelaku usaha sektor tambang, serta masyarakat. Inisiatif ini berfokus pada penanganan tantangan elektrifikasi bagi rumah tangga yang masih mengandalkan sambungan tidak resmi atau "nyalur", dengan tujuan utama memastikan setiap keluarga dapat menikmati akses listrik yang aman dan andal.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap program strategis ini, PT AMI telah berkontribusi dengan menyediakan bantuan sambungan listrik untuk 9 unit rumah tangga penerima manfaat. Kami meyakini bahwa akses listrik yang legal dan aman adalah hak dasar setiap warga negara, dan melalui partisipasi ini, kami berharap dapat secara signifikan turut serta dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

PT AMI berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di daerah.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
06 Februari 2024

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Anindya Mitra Internasional dengan Kejaksaan Tinggi DIY

Yogyakarta, 6 Februari 2024 - PT Anindya Mitra Internasional telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Lulilo Ballroom Hotel Loman Park, Yogyakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, Bp. Priyatno Bambang Hernowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bp. Ponco Hartanto SH. MH, yang diwakili oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Ibu Fanny Widyastuti SH. MH.

 

Penandatanganan ini sebagai langkah PT Anindya Mitra Internasional untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga, melalui kerja sama ini PT Anindya Mitra Internasional dapat lebih optimal dalam melaksanakan misi perusahaan dalam memberikan kemanfaatan ekonomi dan pelayanan kepada warga DIY.

 

Hadir dalam acara tersebut adalah: Sekretaris Daerah DIY, Bp. Drs. Benny Suharsono, MSi., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Bp. Wiyos Santoso, SE. MAcc., Komisaris Utama PT Anindya Mitra Internasional, Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS Ak. CA, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Bp. Muhammad Anshar Wahyuddin SH. MH, Asisten Pembinaan Kejati DIY, Bp. Rakhmat Budiman SH. MKn., Koordinator, Kelala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi DIY, Direktur Utama Bank BPD DIY, Direktur Utama PDAB DIY,Kepala BUKP Wirobrajan, Kepala BUKP Jetis.

Oleh Admin
17 September 2025

Subsidi Transportasi Umum di Tengah Efisiensi

Undang-Undang No. 22/2009 menegaskan kewajiban Pemerintah menyediakan angkutan umum, sementara UU No. 23/2014 dan PP No. 30/2021 memberi landasan pemberian subsidi pada transportasi umum kelas ekonomi. Data BPS menunjukkan biaya transportasi masyarakat perkotaan mencapai 11,8%–16,3% dari pengeluaran total, sehingga transportasi umum berperan penting bagi keadilan mobilitas.

Pada 2025, anggaran Kementerian Perhubungan untuk program buy the service (BTS) “Teman Bus” turun menjadi Rp 177,49 miliar dari Rp 437,89 miliar di 2024. Pengurangan ini karena subsidi hanya bersifat stimulus, dan Pemda diharapkan mengambil alih pembiayaan.

DIY menjadi pionir transportasi umum bersubsidi melalui Trans Jogja yang beroperasi sejak 2008. Dengan 19 rute dan 116 bus, subsidi Trans Jogja pada 2025 mencapai Rp 87 miliar. Skema subsidi menutup selisih antara Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan biaya pendukung dengan pendapatan. BOK mencakup investasi, pemeliharaan, SDM, pengelolaan, serta keuntungan. Biaya pendukung meliputi aplikasi tiket, pramugara/i, dan penjaga halte. Pendapatan berasal dari tiket dan iklan bus.

PT Anindya Mitra Internasional (AMI) ditugaskan melalui Pergub DIY No. 527/KEP/2024 untuk mengoperasikan Trans Jogja. AMI mengajukan laporan biaya dan pendapatan setiap bulan untuk diverifikasi Dinas Perhubungan sebelum pencairan subsidi. Namun, keterbatasan fiskal membuat APBD 2026 berpotensi memangkas subsidi. Upaya peningkatan pendapatan dipandang lebih realistis dibanding pemotongan layanan. Target pendapatan bisa ditempuh dengan menaikkan jumlah penumpang dan memperbesar pemasukan iklan. Pemotongan Rp 6,8 miliar setara dengan tambahan 209.870 penumpang reguler per bulan (750.000/bulan). Strategi yang diusulkan antara lain menetapkan “Hari Trans Jogja” untuk ASN, berpotensi menambah 120.000 penumpang per bulan. Selain itu, bila DPRD menggerakkan 1% konstituen menggunakan Trans Jogja, tambahan 145.000 penumpang per bulan bisa tercapai. Pendapatan iklan juga menjanjikan, dengan capaian Rp 2,3 miliar pada 2024 atau lima kali lipat dari 2022. Tambahan Rp 6,8 miliar dapat diraih melalui iklan penuh di 116 bus selama 10 bulan. Meski demikian, risiko ketidaktercapaian target tetap ada sehingga diperlukan monitoring ketat.

Menurut Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, subsidi transportasi berfungsi menjaga keterjangkauan angkutan umum, meringankan pengeluaran masyarakat kelas menengah bawah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui mobilitas. Transportasi umum juga mengurangi kemacetan akibat kendaraan pribadi, sehingga keberpihakan pemerintah pada layanan publik ini harus tetap dipertahankan.

Sumber : krjogja.com

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
07 Maret 2025

Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba TransJogja 2025 dalam Acara TransJogja Run 2025

Hadiah untuk pemenang “Lomba TransJogja 2025” telah diserahkan kepada pemenang lomba pada acara TransJogja Run 2025, Minggu (23/02/2025).

Lomba TransJogja 2025 ini termasuk dalam rangkaian acara HUT PT AMI ke-38 dan HUT TransJogja ke-17, yang terbagi menjadi 2 kategori yakni Lomba Logo & Tagline dan Lomba Jingle untuk TransJogja dengan periode lomba 23 Januari – 17 Februari 2025 lalu.

Perlombaan ini mengambil tema “Transportasi Publik, Solusi Keberlanjutan”, diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan TransJogja sebagai salah satu transportasi publik yang menjadi solusi keberlanjutan bagi masyarakat di Yogyakarta. Lomba TransJogja 2025 tersebut diikuti oleh sekitar 180 peserta Lomba Logo&Tagline dan 22 peserta Lomba Jingle.

Berbagai pihak terlibat dalam penentuan pemenang dalam Lomba TransJogja 2025, dewan juri untuk lomba ini yakni Direksi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY, dan pihak Dinas Perhubungan Daerah DIY.

Sesuai keputusan dewan juri yang berdasarkan kriteria penilaian dalam pentujuk teknis lomba, maka diputuskan pemenang Lomba TransJogja 2025 sebagai berikut:

Kategori Jingle
- Juara 1: David Gda 
- Juara 2: Abdurrahman Hafis 
- Juara 3: Ferrari Ad’ha P

*) Dokumentasi Penyerahan Hadiah kepada Pemenang Lomba Jingle TransJogja 2025, Minggu (23/02/2025)

Kategori Lomba Logo dan Tagline
- Juara 1: Muhammad Asnawi R 
- Juara 2: Aldi Adi Saputro 
- Juara 3: Irhas Prasetio

*) Dokumentasi Penyerahan Hadiah kepada Pemenang Lomba Logo&Tagline TransJogja 2025, Minggu (23/02/2025)

Juara Favorit: Yohana Riris & Made Sutrisnawan

Penyerahan hadiah Lomba Logo & Tagline dilakukan oleh Bp. Suryo Albar selaku Direktur Operasional PT AMI. Sedangkan, penyerahan hadiah Lomba Jingle dilakukan oleh Bp. TM Fuad Hassan selaku Direktur Keuangan & SDM.

Melalui acara penyerahan hadiah lomba ini, Pihak TransJogja dan PT AMI juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta atas antusiasme dan kreativitas dalam Lomba TransJogja 2025 ini. Besar harapan, seluruh ide dan karya yang telah disumbangkan dalam lomba ini dapat menjadi semangat kami untuk terus memajukan TransJogja menjadi mobilitas yang semakin efisien dan berkelanjutan.