Media & Informasi
Pererat Silaturahmi, PT AMI Adakan Buka Puasa Bersama Ramadhan 1445H
Yogyakarta, 26 Maret 2024 - PT AMI menggelar acara buka puasa bersama bertempat di Pool Purosani (Kantor Unit Transportasi). Bulan Ramadhan memiliki makna tersendiri bagi setiap umat Islam. Selain sebagai bulan pengampunan, Bulan Ramadhan dikenal sebagai bulan kebaikan dan solidaritas terhadap sesama. Bersamaan dengan momen ini, PT AMI menggelar acara tersebut dengan tujuan untuk mempererat silahturahmi dan empati antar Insan AMI sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif dalam bekerja.
Acara buka bersama diikuti oleh seluruh jajaran Direksi dan karyawan PT AMI. Agenda dimulai dengan mendengarkan kajian dari Ustadz Risky Aviv Nugroho, M.Pd. yang menyongsong tema “Puasa dan Keadilan Sosial, Menghilangkan Kemiskinan Struktural”. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Risky mengingatkan Insan AMI tentang peran sebagai manusia dalam membantu sesama sebagai upaya mengurangi kemiskinan.
Usai mendengarkan kajian, acara dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dan sholat maghrib bersama. Kegiatan buka puasa bersama PT AMI ini berlangsung dengan lancar dan khidmat.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sinergi Budaya dan Teknologi: PT AMI Terapkan QRIS Tap di Trans Jogja
YOGYAKARTA, 5 Agustus 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) yang mendapat penugasan mengoperasikan Sistem Angkutan Perkotaan Trans Jogja menjadi bagian dari implementasi sistem pembayaran QRIS Tap Sektor Transportasi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peluncuran QRIS Tap dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, bersamaan dengan dimulainya Kick Off Nasional QRIS Jelajah Indonesia 2025.
QRIS Tap merupakan inovasi pembayaran berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan transaksi lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu memindai kode secara manual. Penerapan sistem ini sejalan dengan komitmen PT AMI dalam mendukung transformasi digital transportasi publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi sekaligus menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Herndarta, serta mitra strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Yogyakarta memiliki kekhasan dalam memadukan teknologi modern dengan nilai-nilai budaya yang adiluhung. “Kita menyebutnya sebagai bentuk dari kecerdasan budaya, yakni kearifan dalam mengelola perubahan tanpa kehilangan jati diri,” tegas Sri Sultan saat meresmikan peluncuran QRIS Tap dan Kick Off QRIS Jelajah Indonesia 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap inovasi layanan, PT AMI bersama para mitra operator telah menyelesaikan proses integrasi QRIS Tap di seluruhalat pembayaran di armada dan halte Trans Jogja. Kini, pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan fitur tap pada dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS Tap berbasis NFC, baik di halte maupun di dalam bus.
Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu mendekatkan ponsel ke alat pemindai (tanpa memindai kode QR), sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.
Implementasi QRIS Tap ini sebagai bagian dari meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk layanan transportasi publik Trans Jogja dan mempercepat terciptanya ekosistem digital yang inklusif dan ramah budaya di Yogyakarta.

Serap Aspirasi dan Tinjau Tata Kelola Trans Jogja, PT AMI Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dan Dishub DIY
YOGYAKARTA — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Bapak Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., beserta rombongan di Kantor Unit Transportasi PT AMI. Agenda peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung tata kelola operasional Trans Jogja sekaligus menyerap masukan dari jajaran regulator.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si., Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Bapak Wulan Sapto Nugroho, S.Si.T., M.T., serta jajaran Direksi dan Manajemen PT AMI.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dan wadah penyerapan aspirasi antar-pemangku kepentingan terkait pengembangan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:
-
Evaluasi Tata Kelola Layanan: Menampung masukan serta melakukan peninjauan terhadap standar operasional dan tata kelola layanan Trans Jogja.
-
Penjaringan Aspirasi Rencana Pengembangan: Menampung pandangan dan masukan strategis terkait rencana pengembangan jaringan transportasi publik agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
-
Tantangan Transportasi Feeder: Membahas kendala operasional serta solusi pengembangan angkutan pengumpan (feeder) guna mendukung terwujudnya sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan, PT AMI berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Manajemen PT AMI menyambut baik kunjungan kerja serta berbagai masukan yang disampaikan oleh DPD RI dan Dinas Perhubungan DIY. Sinergi dan komunikasi terbuka antar-pihak ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi umum bagi masyarakat.
Menjaga Kelestarian Lingkungan: PT AMI Ikut Hadir dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten
Yogyakarta, 9 Mei 2024 – PT AMI menghadiri Upacara Adat Merti Umbul Temanten yang diselenggarakan Kalurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Upacara Merti Umbul Temanten diadakan sebagai bentuk rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas pemberian sumber mata air yang bermanfaat bagi masyarakat hingga sekarang.
Sebelum acara puncak berlangsung, rangkaian acara Upacara Merti Umbul Temanten dibuka dengan Pagelaran Wayang Kulit yang dipimpin oleh Dalang Ki Sancoko Hadi Prayitno, S.Pd, Rabu Malam (8/5). Direktur Keuangan, Bp. TM Fuad Hassan; Manager Unit PAP (Pariwisata, Air Minum, dan Percetakan), Ibu Rina Yuwana; Supervisor Unit Air Minum, Bapak Jumadi dan perwakilan PT AMI Unit Air Minum hadir dalam puncak acara, Kamis (9/5).
Seperti yang diketahui, Umbul Temanten menjadi salah satu sumber mata air yang dimanfaatkan oleh Unit Air Minum PT AMI dalam penyediaan layanan air bersih di Kawasan Kaliurang. Selain menjadi momen yang tepat untuk menyatakan rasa syukur yang diberikan oleh Tuhan, upacara ini juga menegaskan komitmen PT AMI dalam menjaga kelestarian lingkungan bersama dengan masyarakat.
Serangkaian Upacara Merti Umbul Temanten hari kedua dimulai dengan Lampah menuju ke Umbul Temanten, doa bersama, penanaman pohon, dan diakhiri dengan pembagian nasi berkat. Bapak TM Fuad Hassan, Direktur Keuangan, turut ikut dalam prosesi penanaman pohon yang menjadi simbol untuk pelestarian lingkungan di wilayah sekitar umbul.

*) Dokumentasi prosesi penanaman pohon dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten