Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

OJK DIY Gelar Briefing Edukasi Keuangan bagi Kru Transjogja

Media & Informasi

OJK DIY Gelar Briefing Edukasi Keuangan bagi Kru Transjogja

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menyelenggarakan kegiatan briefing dan edukasi keuangan bagi kru operasional Transjogja yang terdiri dari pramudi, pramugara/pramugari, serta karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor OJK DIY sebagai upaya memperkuat pemahaman kru transportasi publik mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, serta peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko digital yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

Dalam pembukaannya, OJK DIY menjelaskan peran dan fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Penekanan diberikan pada hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan. OJK juga memaparkan mekanisme pelayanan pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat ketika menemukan aktivitas keuangan ilegal atau merugikan.

Sesi materi inti berfokus pada bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, dua fenomena yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga. OJK DIY menyampaikan berbagai pola operasional pinjaman online ilegal, termasuk penawaran tidak berizin, bunga tinggi yang tidak proporsional, praktik pengambilan data pribadi secara agresif, serta metode penagihan yang melanggar hukum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif terkait risiko judi online, mencakup kehilangan aset finansial, gangguan produktivitas kerja, dampak sosial terhadap keluarga, serta potensi gangguan kesehatan mental. Dengan karakteristik pekerjaan kru transportasi yang membutuhkan konsentrasi tinggi, kewaspadaan terhadap risiko-risiko ini menjadi semakin penting.

                  

Kegiatan briefing ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si; Ibu Susana Diah Kusumaningrum/Asisten Direktur OJK; Bapak Priyatno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT AMI. Dalam sambutannya, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si menekankan pentingnya kondisi sosial-ekonomi kru operasional sebagai fondasi kualitas layanan transportasi publik. Dinas Perhubungan DIY mengapresiasi langkah OJK DIY yang telah menginisiasi edukasi preventif ini, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih aman dan berkelanjutan.

Pihak Transjogja menyambut baik program edukasi ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran terhadap ancaman digital, kru diharapkan mampu menjaga stabilitas pribadi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, OJK DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk tenaga layanan publik yang memiliki peran strategis dalam aktivitas harian warga Yogyakarta. OJK DIY juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan, menghindari aktivitas digital ilegal, dan segera melaporkan temuan mencurigakan melalui kanal resmi OJK.

                                                                

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
04 Maret 2024

Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.

 

Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:

 

  1. Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
  2. Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen) 
  3. Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
  4. Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
  5. Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
  6. Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
  7. Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
  8. Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id

Tanya Jawab Seputar Tender

No

Tanggal

Pertanyaan

Jawaban

1.

05 Maret 2024

Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir?

Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.

 

SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.

 

2.

 

06 Maret 2024

Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap?

 Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.

 

3.

06 Maret 2024

Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen?

Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner.

4.

06 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial?

Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).

 

5.

 

06 Maret 2024

Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial?

Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.

 

6.

06 Maret 2024

Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI?

Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu.

7.

07 Maret 2024

Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI?

Maksimal 2 (dua) orang

8.

07 Maret 2024

Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja?

Sudah kami lampirkan file HPS

9.

07 Maret 2024

Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ?

Mengikuti regulasi yang berlaku

10.

07 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir?

Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022)

11.

07 Maret 2024

Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?

 

(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya)

Boleh dalam beberapa kontrak

12.

07 Maret 2024

Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya?

Ya, dari fee manajemen

13.

07 Maret 2024

Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja?

Tidak

14.

07 Maret 2024

Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ?

Boleh

15.

07 Maret 2024

Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ?

Ya, mengikuti peraturan yang berlaku

16.

07 Maret 2024

Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran?

Tidak

17.

08 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi?

Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust.

18.

08 Maret 2024

Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman  atau harus melampirkan kontrak kerja nya?

Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada).

19.

08 Maret 2024

Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain?

Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.

 

Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender.

 

 

Oleh Admin
04 Juni 2024

Pengumuman Lomba Video Kreatif

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), Pengelola Trans Jogja, mengadakan kompetisi pembuatan video bertema "Public Transport of Jogjakarta, TransJogja" dengan periode lomba 27 Mei - 9 Juni 2024. Melalui kompetisi ini, PT AMI sebagai Pengelola Trans Jogja berharap dapat mengetahui aspirasi warga terhadap Trans Jogja serta meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Jogja.

Silakan bagikan pengalaman menarik & informasi tentang Trans Jogja dengan berpartisipasi dalam kompetisi video ini.

Simak video pada link berikut untuk mengetahui info tentang lomba video kreatif ini:  Link Video

Syarat & Ketentuan dan Kriteria Pemenang dapat dilihat dalam flyer di bawah ini.

Hasil karya yang diunggah melalui Instagram atau Tiktok, wajib menambahkan hastag: #TransJogja #KompetisiVideoPTAMI #PTAMIJogja #VideoTransJogja #LombaTransJogja

 

 

Oleh Admin
27 Agustus 2026

Ruang Tunggu Trans Jogja di Terminal Giwangan Disesuaikan Mulai 27 Agustus 2026

Yogyakarta, 27 Agustus 2026 - Ruang tunggu bus Trans Jogja di Terminal Tipe A Giwangan akan dipindahkan ke sisi timur mulai 27 Agustus 2026. Penyesuaian lokasi ruang tunggu ini dilakukan untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan Trans Jogja. Ruang tunggu baru tersebut berada di sisi paling timur Gedung Tengah Terminal Tipe A Giwangan. Pengguna Trans Jogja yang sebelumnya menggunakan halte Giwangan lama dapat mengikuti petunjuk arah yang telah tersedia untuk menuju lokasi ruang tunggu yang baru. Ruang tunggu tersebut juga telah dilengkapi dengan tempat duduk dan pendingin ruangan, sehingga penumpang dapat menunggu bus dengan lebih nyaman.

Penyesuaian ruang tunggu ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan layanan transportasi publik yang lebih terintegrasi dan nyaman bagi masyarakat. Untuk menuju ruang tunggu baru, pengguna Trans Jogja dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Dari halte Giwangan lama, berjalan ke arah timur menuju Gedung Tengah Terminal Tipe A Giwangan;
  2. Kemudian ke arah kanan mengikuti petunjuk arah yang tersedia menuju Ruang Tunggu Trans Jogja;
  3. Selanjutnya masuk menuju sisi paling timur Gedung Tengah
  4. Setelah tiba di lokasi, penumpang dapat menggunakan ruang tunggu baru untuk menunggu layanan Trans Jogja. Pengguna diimbau untuk memperhatikan petunjuk arah selama proses perpindahan agar perjalanan tetap berjalan dengan lancar.

Meskipun terdapat penyesuaian ruang tunggu, layanan bus Trans Jogja tetap beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 20.30 WIB. Pengguna Trans Jogja diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan lokasi ruang tunggu yang baru dan tetap mengikuti informasi maupun arahan petugas di Terminal Giwangan. Penyesuaian fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengalaman perjalanan yang lebih tertib, nyaman, dan mudah bagi pengguna transportasi publik.

Oleh Admin
30 Maret 2026

PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.

Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.

Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.

Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.

PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.

Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.