Media & Informasi
Semarak HUT ke-81 RI: PT AMI Gelar Beragam Kegiatan Sambut Hari Kemerdekaan
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk menyambut momentum 17 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak awal Agustus dengan berbagai perlombaan yang melibatkan karyawan PT AMI. Beragam lomba digelar untuk membangun semangat kebersamaan dan kekompakan, di antaranya estafet kardus, mancing kerupuk, estafet pukul paku, voli sarung, dan badminton. Tidak ketinggalan, lomba KREASI (Kantor Resik, Estetik, & Asri) yaitu menghias ruangan untuk menumbuhkan semangat, kreativitas dalam memanfaatkan barang bekas, serta mempercantik suasana kantor dengan nuansa merah putih, agar karyawan nyaman dalam aktivitas bekerja.
Rangkaian perayaan kemudian ditutup dengan jalan sehat pada Jumat, 14 Agustus 2026 yang diikuti oleh karyawan, mahasiswa magang dan direksi PT AMI. Setelah kegiatan jalan sehat, acara dilanjutkan dengan pengumuman pemenang berbagai perlombaan sekaligus pembagian doorprize yang menambah kemeriahan perayaan. Pada hari yang sama, PT AMI juga menyelenggarakan kegiatan donor darah sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Melalui keseluruhan kegiatan tersebut, PT AMI tidak hanya memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi juga mendorong semangat kebersamaan, kepedulian, dan partisipasi sosial di lingkungan perusahaan.
_1787217444.jpeg)
_1787217444.jpeg)

Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.
Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.
Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.
Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
Kesempatan Memiliki Berbagai Aset PT Anindya Mitra Internasional
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Aset Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.
Penjualan dilaksanakan secara *terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel, dengan mekanisme penyampaian penawaran harga oleh peserta.
Kategori Aset
Penjualan dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu:
Klaster 1 – Elektronik
Meliputi antara lain: AC, Kipas Angin, Blender, Speaker, Printer, CPU, Monitor, Tape, Peralatan elektronik lainnya.
Klaster 2 – Furniture
Meliputi antara lain: Meja, Kursi, Lemari, Dipan, Sofa, Rak, Perabot kantor lainnya.
Klaster 3 – Mesin & Peralatan
Sub A. Mesin Percetakan
meliputi mesin2 percetakan seperti Mesin Cetak Komori, Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg, Mesin Plong, Mesin Cetak Offset Solna, Mesin Cetak Toko, dll.
Sub B. Mesin dan Peralatan lain
meliputi kitchen set, mesin pendingin, mesin potong rumput, pompa air, timbangan, mesin dan peralatan kerja lainnya.
Sistem Penjualan
Peserta dapat mengikuti penawaran:
- Seluruh klaster atau
- Salah satu klaster/sub klaster saja.
Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Cara Mengikuti:
Calon peserta dipersilakan menyampaikan: Surat Minat
serta menghubungi Tim Penjualan Aset PT AMI melalui: (0274) 451034. Batas waktu pengiriman Surat Minat hari Jumat, 24 Juli 2026
Download Format Surat Minat
Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat
Informasi Lebih Lanjut
PT Anindya Mitra Internasional
Kompleks JEC, Jl. Raya Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
(0274) 451034
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh berbagai aset perusahaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
|
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
|
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
|
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
|
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
|
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
|
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
|
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
|
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
|
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
|
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
|
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
|
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
|
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
|
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
|
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |
PT AMI Rayakan HUT ke-39, Usung Semangat “Breaking Boundaries, Creating Values”
Yogyakarta — PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) merayakan HUT ke-39 pada 10 Februari 2026 dengan mengusung tema “Breaking Boundaries, Creating Values”. Peringatan ini menjadi penanda komitmen PT AMI untuk terus berinovasi, beradaptasi, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholder di tengah tantangan dunia usaha yang semakin dinamis. Dalam peringatan HUT AMI tahun ini, digelar berbagai rangkaian kegiatan sebagai wujud syukur serta ungkapan terimakasih terhadap seluruh insan AMI.
Memasuki usia hampir empat dekade, PT AMI menegaskan perannya sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan daerah. Selama 39 tahun perjalanan, PT AMI telah bertransformasi dari unit usaha sederhana menjadi entitas bisnis yang berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan HUT PT AMI ke-39 mulai dilaksanakan pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026 dengan melibatkan seluruh insan AMI. Sejumlah kegiatan internal digelar untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi, antara lain lomba bulutangkis dan tenis meja, AMI Innovation Award, serta Fun Bike with AMI. Kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja yang sehat, solid, dan produktif.
Tidak hanya berfokus pada internal perusahaan, PT AMI juga menyelenggarakan kegiatan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. PT AMI menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan tiga sasaran utama, yaitu Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam, Panti Asuhan Al-Barokah Prambanan, dan juga Panti Asuhan Disabilitas Bina Siwi. Kegiatan bakti sosial ini dilakukan dalam bentuk penyerahan bantuan sembako, santunan uang, dan juga naik Trans Jogja dengan tujuan akhir bermain bersama di Gembira Loka Zoo.
Selain kegiatan bakti sosial, juga diselenggarakan kegiatan senam bersama dan donor darah yang dibuka untuk umum di kantor holding PT AMI sebagai upaya menghadirkan manfaat nyata serta mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar. Dalam rangkaian kegiatan ini juga terdapat pembagian doorprize, penyerahan hadiah lomba antar karyawan, hingga penampilan band GASPOL (Grup Anggota Satpol PP) dari Satpol PP DIY dan band Adam Jaya dari internal PT AMI.
Sebagai puncak rangkaian peringatan, PT AMI menggelar tumpengan dan doa bersama yang dilaksanakan serentak di lingkungan kantor holding serta unit-unit usaha PT AMI pada 10 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi simbol rasa syukur atas pencapaian perusahaan sekaligus harapan agar PT AMI terus tumbuh secara berkelanjutan.
Tema “Breaking Boundaries, Creating Values” mencerminkan semangat PT AMI untuk melampaui batas-batas konvensional, khususnya dalam menghadapi percepatan digitalisasi dan perubahan perilaku masyarakat. Perusahaan dituntut untuk lebih gesit dan adaptif agar tetap relevan serta mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan, mitra, dan masyarakat luas.
Melalui peringatan HUT ke-39 ini, PT AMI berharap dapat terus memupuk semangat kebersamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat citra perusahaan yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan landasan tersebut, PT AMI optimistis menatap masa depan dan terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
